Jumat, 25 Oktober 2013

Judi itu (Tidak) Haram

Judi itu haram? Tidak juga. Karena itu sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan judi. Di Bali, judi sempat gencar dilarang. Yang dimaksud dengan judi disini mulai judi tajen/ sabung ayam, togel, bola, domino, dan lainnya. Tapi ternyata judi itu tidak pernah mati. Seorang teman berpendapat, ada banyak kepentingan dalam judi. Jika judi dilarang, akan ada banyak kerugian, malah lebih banyak daripada untungnya. Contoh, jika tajen ditutup, maka pedagang kopi atau makanan yang biasa berkeliaran di arena judi akan kehilahan lahan. Memang masih ada tempat berjualan lain, tapi hasilnya tidak sebaik dalam arena judi. Orang yang berjudi tajen, misalnya, tidak segan-segan mengeluarkan uangnya untuk berbelanja, tidak peduli mereka menang atau kalah (jika tidak percaya,tanya langsung pada orangnya.) satu lagi pengakuan dari seorang penjudi, kalau judi itu bisa menghilangkan stress. Seorang yang sedang stress, mereka pergi ke arena judi, membawa uang limapuluh ribu, kemudian pulang. Jika menang, tentunya gembira. Walaupun kalah, mereka juga tetap tidak masalah, karena stressnya hilang setelah bermain judi. Itu sangat berkaitan dengan kondisi psikologis orang.
Kalah dalam judi belum tentu kiamat (kecuali anda mempertaruhkan nyawa anda dalam judi). Jadi miskin, mungkin. Ada orang berpendapat bahwa tidak ada orang yang kaya dengan berjudi. Nyatanya, saya punya seorang teman yang kaya karena berjudi. Sebelumnya dia sudah mencoba segala macam pekerjaan tapi tidak sukses. Tapi, dari orang yang biasa saja sekarang dia punya rumah bertingkat, tanah luas dan mobil hasil dari judi tajen dan togel. Jadi itu tergantung jalan hidup orang. Kalau memang dia ditakdirkan punya karena judi, maka itu yang akan terjadi.
Contoh lain. Seorang pengusaha mengeluarkan dana untuk suatu bisnis. Padahal dia tahu kalau peluang suksesnya hanya 10%. Apakah itu bisa disebut judi? Bisa. Jika akhirnya dia tidak sukses, maka dia kalah. Jika berhasil maka dia menang. Lalu apakah itu haram? Tidak. Seorang pria datang kerumah wanita yang disukainya dengan hanya bermodalkan cinta ketulusan hati. Sementara saingannya punya segala macam harta. Tapi dia tetap mencoba. Tindakannya disebut judi. Dan itu bagi saya tidak haram.
Orang berjudi, baik dengan hanya menggunakan tindakan atau bahkan juga melibatkan uang, merupakan pilihan pribadi orang yang bersangkutan. Jadi judi itu tidak haram, karena itu adalah pilihan hidup seseorang. Hidup itu pilihan. Dan orang harus berjudi dengan keputusannya agar bisa hidup. Menang atau kalah itu tergantung jodoh dan keberuntungannya. Itulah seninya berjudi, kawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar